BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 08 Agustus 2009

PUASA WAJIB BULAN ROMADLON....


Bismillahirohmannirrohim…..

Dalil
1. Yaaihalladzina amanu kutiba ‘alaikumushiam….dst, Al-baqoroh: 183
Yang artinya : Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada umat sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa.
2. Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Buchori yang memuat rukun Islam
yang lima dan yang ke-empat adalah puasa dibulan romadlon.
Turun perintah puasa Romadlon pada bulan Sya’ban tahun ke 2 hijrah dan hukumnya wajib berdasarkan ijma’.

Definisi Puasa Romadlon
Secara lughowi ( bahasa ) artinya menahan, sedangkan menurut syar’I ( hokum ) artinya menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, sejak terbit fajar ( fajar shodiq ) hingga terbenamnya matahari dengan niat tertentu.

Pelaksanaa Puasa Romadlon
Berdasarkan ijma’, umat Islam mulai diwajibkan puasa romadlon dengan telah berakhirnya tanggal 30 Sya’ban atau ru’yah hilal pada malam 30 Sya’ban.

Lama Puasa Romadlon
29 hari atau 30 hari, Rosulullah saw delapan kali puasa selama 29 hari dan hanya sekali puasa yang lamanya 30 hari.

Syarat Wajib Puara Romadlon
Islam, Berakal, Baligh, suci dari haid dan nifas dan kuat berpuasa.

Fardlu-Fardlu Puasa Romadlon
1. Niat dalam hati yang meliputi ( qosdul fi’li, ta’yin dan fardhiyah)
Nawaitu shouma ghodin ‘an-adai fardli syahri romadlona hadihissanati lillahi ta’ala
Saya niat berpuasa besuk hari sebagai memenuhi kefardluan bulan romadlon tahun ini karena Allah ta’ala…
Dan wajib tabyit niat dan berniat pada tiap-tiap malam
2. Mencegah dari segala hal yang dapat membatalkan puasa
3. Mengetahui waktu.

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa
1. Muntah yang disengaja , walaupun tidak kembali lagi ke perut.
2. Bersetubuh walaupun tidak keluar mani.
3. Melakukan istimna’ ( onani ) sekalipun dengan tangan sendiri atau tangan istri atau dengan persentuhan yang apabila dilakukan tanpa tabir dapat membatalkan wudlu’.
4. Haid
5. Nifas
6. Gila
7. Murtad
8. Ayan sehari suntuk ( kalau tidur sehari suntuk tidak membatalkan puasa ).
9. Beranak yang disertai basah-basah
10. Masuknya benda tampak ( bukan udara ) sekalipun sedikit kedalam bagian yang disebut jaub ( rongga ), seperti rongga perut, rongga hidung, telinga, tenggorokan, kubul, dubur, rongga saluran air kemih dan air susu sekalipun tanpa melewati penis atau putting susu “dengan sengaja”, mengetahui hukumnya dan tidak terpaksa.

CATATAN
1. Tidak termasuk benda tampak yaitu “atsar”, seperti mencicipi makanan yang rasanya sampai ke rongga tenggorokan.
2. Puasa tidak batal sebab menelan ludah yang masih murni, suci, dan ditelan dari sumbernya, meskipun dikumpulkan dahulu.
3. Puasa tidak batal lantaran sengaja mengeluarkan lendir dahak perut atau dahak otak jika dilepehkan.
4. Menelan sisa makanan dengan sengaja batal.
5. Siwak yg dibasahi dengan air lalu dimasukkan dlm mulut dan ada basah-basah yg terlepas lalu ditelan, maka batal, jika agak diperas atau benang kering maka tidak batal.
6. Tidak wajib menyeka air setelah berkumur.
7. Nyamuk atau lainnya yang masuk kedalam perut secara mutlak ( mudhorot ataupun tidak ) jika dikeluarkan puasa batal. Dan apabia mudhorot boleh dikeluarkan dan puasa batal serta wajib qodlo.
8. Sengaja menaruh air dalam mulut lalu terlanjur masuk kedalam jaub ( rongga ) batal.
9. Menaruh benda kedalam mulut lalu tanpa menelannya, tidak batal.
10. Sengaja membuka mulut dalam air lalu ada air yang masuk dalam jaub, maka batal.
11. Jika punya perkiraan bahwa makan dll dapat membatalkan puasa, tetapi tetap makan lagi, maka batal.
12. Puasa tidak batal karena terlanjur air masuk kedalam jaub orang yang mandi (junub) bila dilakukan tdk sambil menyelam, dan atau akibat masuknya air kedalam tenggorokan orang yang mubalaghoh ( bersangatan ) dalam mencuci mulut yang terkena najis, karena hal tersebut diwajibkan.
Tetapi puasa batal apabila mandinya sambil menyelam ( karena menyelam = makruh ). Dan batal juga akibat mubalaghoh ( berlebihan ) dalam berkumur yang tidak untuk mencuci najis, sedang ia tahu bahwa berlebihan itu tidak diperintahkan ( makruh ). Dan batal apabila mandinya bukan mandi wajib, seperti mandi sunnah, mandi tabarrud ( menyegarkan badan ) sehingga air masuk kedalam jaub sekalipun mandinya tidak sambil menyelam.
13. Dalam berwudlu, air terlanjur masuk dalam hidung atau tenggorokan bagi yang wudlu 1x ( dalam 3 hisapan ) tidak batal karena sudah berhati-hati, jika dalam 3 hisapan air masuk 3x, maka batal karena tidak berhati-hati.
14. Sampainya jari wanita dikala istinjak ( cebok/cewok ) melewati bagian vagina yang tampak dalam posisi jongkok ( masrobah berongga ) dan sampainya jari kedalam dubur yang bukan mengatup, maka batal puasanya. Dan jika trpaksa harus begitu, maka boleh / tidak batal, seperti tangan masuk dalam otot lingkar untuk mengembalikan ke posisi semula.
15. Orang yang makan sahur, menurut ijtihatnya masih malam dan ternyata sudah siang maka batal, begitu pula dalam berbuka.
16. Bila fajar shodiq terbit sedang mulut masih berisi makanan, lalu melepihkannya sebelum ada yang masuk dalam jaub, atau dalam posisi persetubuhan lalu spontan melepaskannya meskipun inzal atau keluar air mani maka tidak batal, jka tidak melepaskannya maka batal serta wajib qodlo dan kabaroh.

Beberapa hal diperbolehkan berbuka dari Puasa Wajib
1. Terkena sakit yang berbahaya dalam ukuran diperbolehkannya tayamum, sebagaimana khawatir sakit berkelanjutan atau semakin parah.
2. Musyafir yang dalam perjalanan yang bukan maksiat sejauh jarak diperbolehkannya sholat qoshor. Dan jika tidak mudhorot, puasa lebih utama dari pada berbuka dalam pandangan agama.
3. Sebab haus dan lapar yang amat sangat dan khawatir kerusakan jika tetap berpuasa, sekalipun sehat dan mukim.
4. Pekerja-pekerja berat, jika mengalami kesangat-mudhorotan, tetapi tetap wajib tabyit niat berpuasa.

Wajib Imsak ( menahan )
Untuk menghormati bulan romadlon, yaitu orang-orang yang batal puasa romadlon ( bukan semacam puasa nadzar atau kafaroh ), bila dibatalkannya itu tanpa udzur sakit atau bepergian. Misalnya seperti lupa niat, orang yang berbuka pada hari sejak (tgl 30 sya’ban ) dan ternyata sudah romadlon, atau ada kekeliruan missal sahur padahal sudah siang (fajar).
Catatan ; Orang yang imsak belum terhitung sebagai telah memenuhi puasa secara syara’, namun perbuatan tersebut mendapat pahala, maka jika melakukan persetubuhan terkena dosa, wajib qodlo, tetapi tidak wajib kafaroh.

Sunnah Imsak
1. Orang sakit yang sembuh ditengah hari.
2. musafir yang telah kembali ditengah hari.
3. orang haid yang suci kembali ditengah hari.

Fidyah dan Qodlo’
1. Wanita hamil dan menyusui, jika mengkhawatirkan anaknya, maka fidyah dan qodlo’ dan jika mengkhawatirkan dirinya dan anaknya maka qodlo’ saja tanpa fidyah.
2. orang yang meninggalkan puasa karena udzur yang tidak diharapkan habisnya ( karena tua atau sakit ) sekalipun setelah itu menjadi kuat lagi, maka hanya membayar fidyah dan tanpa qodlo’.
Catatan : fidyah disini sebagai kewajiban asal, bukan sebagai kewajiban pengganti, jika ia miskin maka tanpa fidyah dan tanpa qodlo’
3. Wajib bagi yang menunda qodlo’ romadlon, hingga datang romadlon berikutnya tanpa udzur syar’i ( sakit, safar dal lain-lain ), yaitu wajib qodlo’ dan fidyah dan fidyahnya dilipatkan sejumlah berapa kali romadlon yang terlewati.

Sunaf-sunah Berpuasa Romadlon
1. Segera berbuka ( dengan kurma atau air ) jika tidak khawatir ketinggalan jamaah ( takbiratulnya imam ).
2. Membaca doa berbuka puasa.
3. Mengakhirkan sahur.
4. Mandi semacam junub sebelum fajar.
5. Menghindari makanan subhat dan menahan diri dari kehendak nafsu yang mubah ( suara, pandangan mata ) dan lain sebagainya.

Sunah Muakad Bagi Yang Berpuasa
1. Memelihara diri dari segala yang dilarang atau dari yang haram.
2. Banyak melaksanakan ibadah, missal tarawih, baca Qur’an, I’tikab di masjid, sedekah dan lain-lain.

Makruh-makruh Puasa Romadlon
1. Bersiwak ( menggosok gigi ) setelah lingsir matahari.
2. Mencicipi makanan.
3. Berbekam dan lain-lain.

Tertib Puasa Romadlon
Tidak sempurna puasa seseorang tanpa tata-tertib :
1. Memelihara anggota badan dari segala yang haram.
2. Tidak terlalu banyak tidur disiang hari dan tidak terlalu banyak makan dimalam hari.
3. Meninggalkan segala rupa kemewahan dan memperbanyak makanan yang membangkitkan selera.
4. Tidak terlalu banyak menyibukkan diri dalam urusan dunia ( hanya sekedar yang wajib saja ) dll.

Rupa dan Ruh Puasa
Rupa puasa adalah menahan diri dari segala yang dapat membatalkan puasa, sedangkan ruh puasa adalah menahan diri dari yang dilarang Allah swt dan senantiasa mengerjakan segala yang wajib.

Hikmah Berpuasa
Puasa merupakan salah satu cara yang sangat berpengaruh dalam upaya mendidik diri, mematahkan kehendak nafsu, menyinari dan melembutkan hati, mengontrol semua anggota badan dan meluruskannya serta menggairahkannya untuk beribadah.

Kitab Rujukan
1. Kifayatul Akhyar
2. Fathul Muin
3. Nashoihaddiniyah wal wasyoyalimaniah.

Saya hanya menyalin ringkasan ini dari tulisan tangan Guru-ku…semoga bermanfaat.
Purwokerto, 08 Agustus 2009.

0 komentar: